Seorang pria diringkus Polsek Siak Hulu, karena diduga telah melakukan penipuan jual beli rumah. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek.
Pelaku berinisial RF (37) warga Sukajaya, Gg Suka Harapan Jaya, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Modus pelaku menjual 1 unit rumah yang berada di Perumahan Annisa Permai kepada orang lain, yang mana 1 unit rumah yang berada di Perumahan Annisa Permai sudah di jual terlebih dahulu kepada korban.
Korban bernama Yentri Warnis (42) warga Jalan Purwosari VII Perumahan Bukit Mutiara Permai Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 14.30 WIB. Di kantor Notaris Reni Yulianti, SH, M. Kn Jalan Raya Pasir Putih, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak AKP Zainal Arifin SH MH bahwa korban baru mengetahui pada Rabu (18/5/2022) korban bersama suami mengecek rumah yang telah di beli dari pelaku yang beralamat di Jalan Uka, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Korban bersama suami mendapatkan rumah tersebut sudah di tempati oleh orang lain tanpa sepengetahuan korban”jelas Kapolsek.
Padahal rumah tersebut sudah dibeli oleh korban kepada pelaku pada 06 Mei 2020 lalu.
“Dan ternyata pelaku ini kembali menjual rumah tersebut kepada orang lain pada 8 Maret 2022,”terang Kapolsek.
Usai terima laporan tersebut pihaknya kata Kapolsek langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta barang bukti.
“Selanjutnya pelaku datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan,”ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pelaku langsung kita tangkap untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
” Pelaku sudah di mendekam di sel tahanan kita dan pelaku juga sudah melanggar Pasal 378 jo 372 KUH. Pidana, “tegas Arifin.