I Nyoman Sedja (65) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung lantaran menjadi pengoplos liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ke non subsidi. Bahkan, profesi sebagai pengoplos LPG itu sudah dijalaninya selama 13 tahun!
“Pelaku sudah mengoplos gas LPG selama 13 tahun,” kata Kasatreskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama kepada wartawan usai konferensi pers di kantornya, Minggu (4/9/2022).
Lansia itu ditangkap di depan Koperasi Lumbung Merta Sedana, Jalan Batal Bengkel, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Sabtu, 3 September 2022 sekitar pukul 11.30 Wita. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan ratusan tabung gas.
Ika Perbawa menjelaskan, penangkapan lansia asal Desa Buduk, Mengwi, Badung, itu berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi menerima informasi bahwa di seputaran Desa Munggu ada yang menjual LPG 12 kilogram di bawah harga standar.
Berdasarkan informasi itu, Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan satu unit mobil pikap merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi DK-9619-BY melintas dengan mengangkut gas ukuran 12 kilogram 3 kilogram.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut di depan Koperasi Lumbung Merta Sedana. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap nota, namun sang sopir tidak bisa menunjukkan pembelian resmi dari stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Sopir pada akhirnya mengaku bahwa LPG 12 kilogram yang diangkut merupakan hasil pemindahan dari tabung gas ukuran 3 kilogram. Berbagai tabung gas yang diangkut hendak diarahkan ke Jalan Raya Munggu-Kapal Gang Bantas, Lingkungan Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Di sana polisi menemukan gudang tempat melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram. Pemilik gudang I Nyoman Sedja bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Badung.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan, sejauh ini pihaknya mengamankan sebanyak satu orang dalam tindak pidana pengoplosan gas LPG tersebut. Pihaknya kini terus melakukan pengembangan.
“Pelaku berhasil kita amankan satu orang. Karyawan swasta. Di mana yang bersangkutan melakukan pengoplosan itu lokasinya di wilayah Tabanan dengan berhasil kita amankan wilayah TKP-nya Badung dan saat ini masih kita proses penyidikan dan penyelidikan pengembangan,” jelas Dedy.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 25 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg, 89 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong, 350 buah tabung gas LPG ukuran 3 dalam keadaan berisi, 149 buah tabung ukuran 3 kg dalam keadaan kosong.
Berikutnya diamankan pula satu buah buku rekapan, dua buah buku nota, 29 stik besi, 2 buah alat congkel karet, satu buah pisau besar pemecah es, satu buah ember warna hitam yang berisi bekas tutup gas, 45 buah pentil karet gas warna merah, 10 buah tutup tabung warna putih dan 3 unit mobil pikap merek Daihatsu Grandmax warna hitam.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Sumber.detik.com)