Seorang pria berinisial FP (26) ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tomohon. Pelaku ditangkap karena melakukan aksi pengancaman dan perusakan dengan senjata tajam (Sajam) ini dipicu karena terduga pelaku yang sudah mabuk, merasa sakit hati terhadap korban bernama Imanuel P (21).
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 12.10 Wita.
“Mendapatkan laporan korban melalui telepon, polisi segera menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku pria berinisial FP (26), tak lama setelah kejadian,”ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast melansir dari iNews, Senin (5/9/2022).
Aksi pengancaman dan perusakan ini dipicu karena terduga pelaku yang sudah mabuk, merasa sakit hati terhadap korban bernama Imanuel P (21).
“Terduga pelaku yang sudah dipengaruhi miras marah karena korban pernah mengempeskan ban motor milik terduga pelaku sebelumnya. Terduga pelaku yang tinggal satu rumah kos dengan korban kemudian mengambil pisau badik lalu menusukannya ke tiga ban mobil milik korban, dan mengancam korban,”ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat terduga pelaku melakukan aksinya, korban sendiri hanya berada di dalam kamar indekos.
“Mengetahui terduga pelaku sudah membawa pisau badik, korban tidak berani keluar dan hanya mengunci diri di dalam kamar. Selanjutnya ia langsung menghubungi polisi melaporkan perbuatan terduga pelaku,”tuturnya.