Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial RM (31). Warga Tumohon itu diamankan karena telah melakukan pengancaman terhadap ibu tirinya YP (50) di rumahnya dengan menggunakan kapak. Peristiwa ini terjadi di Desa Lemoh Timur Kecamatan Tombariri Timur. Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
“RM diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon beberapa saat setelah kejadian tepatnya pada pukul 21.30 Wita, di sekitar Desa Lemoh Timur ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya,”kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengutip dari iNews, Selasa (6/9/2022).
Sebelum terjadi aksi pengancaman, pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi miras, terlibat adu mulut dengan isterinya. “Saat sedang pesta miras, isteri terduga pelaku sempat mengajak suaminya ke Tara-tara, namun ajakan tersebut ditolak sehingga terjadi adu mulut. Tak lama kemudian terduga pelaku mengamuk dan mengatakan akan memukul seseorang. Namun kata ibu tirinya jangan sampai sembarangan pukul,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mendengar perkataan ibu tirinya, terduga pelaku marah dan mengejarnya.
“Terduga pelaku mengambil kapak lalu mengejar ibu tirinya yang lari ke dalam kamar lalu terduga pelaku memegang rambut korban seraya melakukan pengancaman. Dalam keadaan takut, ibu tirinya berteriak dan direspons oleh ayah terduga pelaku yang datang melerainya,”terangnya.