Seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Selemadeg Barat, Putu Bagus Galih Pramana (38) diamankan Polres Tabanan lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu (upal). Atas perbuatannya itu, selain ia terancam dipecat dari pekerjaannya, juga terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku terancam ketentuan pidana Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman tiap ayat pada pasal itu masing-masing sepuluh tahun dan 15 tahun. “Ancaman hukumannya sepuluh tahun untuk ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan 15 tahun untuk ketentuan ayat (3),” jelas Aji Yoga Sekar dalam konferensi pers, Jumat (2/9/2022).
Sementara, Putu Bagus Galih Pramana mengaku perbuatannya itu hanya iseng. Hanya saja, ia tidak banyak menjelaskan terkait pengakuannya iseng membuat upal. “Tidak memproduksi. Cuma iseng saja,” kata pelaku yang kini ditahan di Polres Tabanan.
Perbuatan Putu Bagus Galih Pramana itu terungkap saat ia membayar tukang pijat dengan lima lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Korbannya yakni seorang tukang pijat berinisial SN di Jalan Wagimin, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Karena curiga dengan uang yang diberikan pelaku, korban lantas melaporkannya ke polisi.
Sebagai pembelaan diri, ia mengaku hanya membuat lima lembar upal pecahan Rp 50 ribu. Hanya saja, terkait pengakuannya yang iseng membuat upal, ia tidak banyak menjelaskan.
“Ya itu dah, saya blank. Saya hanya cetak lima lembar saja,” katanya.
Pengakuan pelaku ini sama seperti yang disampaikan AKP Aji Yoga Sekar, dalam keterangannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sementara ini baru sekali melakukannya (membuat upal). Begitu juga menggunakannya (baru sekali),” jelas Aji Yoga Sekar.
Selain mengamankan pelaku dan lima lembar upal, Polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya seperangkat komputer PC beserta monitor, satu unit printer yang dipakai membuat upal, dan beberapa barang bukti lain yang salah satunya ponsel milik pelaku. (sumber-Detik.com)