Sebanyak 50 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jawa Tengah sejak 1 Agustus sampai 3 September 2022, berhasil diungkap. Sebanyak 66 tersangka ditangkap terkait berbagai kasus penyalahgunaan BBM.
“Ungkap kasus ini periode 1 Agustus sampai 3 September. Komposisi solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, tangki 38 unit, motor enam unit, tandon kapasitas 1.000 liter ada 40 buah. Tujuan para pelaku untuk mengambil keuntungan lebih melalui kualitas yang sudah dimodifikasi. Estimasi kerugian negara Rp 11.105.164.750, miliar,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Polrestabes Semarang, Senin (5/9).
Pengungkapan berawal dari maraknya pelaku penimbunan BBM subsidi jelang pemerintah menaikkan harga BBM subsidi.
Polisi yang mendapat informasi tersebut segera melakukan penyelidikan, dengan menginstruksikan jajarannya untuk mengamankan setiap distribusi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Sudah saya kerahkan jajaran Polda. Tidak ada SPBU yang tidak diduduki personel kami. Ketika ada warga dicurigai membeli lebih kapasitas langsung kita tempel dan kita ungkap,” jelasnya.
Modus para pelaku juga menjual BBM oplosan itu hingga lintas provinsi. Para tersangka, ada yang berperan mengoplos BBM bersubsidi menjadi BBM nonsubsidi dan dijual menjadi lebih mahal. Ada juga yang menimbun BBM.
Akibat ulah para pelaku, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp11.105.164.750. Adapun kasus menonjol yakni yang ditangani Polres Kudus. Di kabupaten itu, ada sebuah perusahaan membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil.
“Dari hasil pembelian itu, solar dikumpulkan dan ditimbun. Lalu solar dijual ke industri ke lintas kota dengan harga lebih mahal,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP. (sumber-Merdeka.com)