Aksi penusukan itu terjadi di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu, Jalan Telaga Ayu, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pelaku menikam korban dengan menggunakan pisau dapur pada Jumat, 2 September 2022 sekitar pukul 09.00 Wita. Penyebabnya adalah karena pelaku bernama Kristoforus Baba alias Baba tidak terima ditegur korban I Ketut Adi Suwila karena menggeber sepeda motor.
Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita menuturkan, korban awalnya sedang membuat pagar shading net untuk bibit mangrove di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu. Korban kemudian menegur pelaku yang melintas di depan Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu dengan menggeber sepeda motor.
Karena tak terima ditegur dan sempat terjadi perdebatan, pelaku kembali ke proyek tempat tinggalnya untuk mengambil pisau dapur. Pelaku kemudian kembali ke tempat korban.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menikam korban dengan pisau dapur yang dibawanya sebanyak enam kali.
Korban mengalami luka tusuk pada pangkal lengan tangan kanan sebanyak satu kali, pada punggung tengah sebanyak satu kali, pada punggung sebelah kiri sebanyak dua kali, pada pinggang belakang sebelah kanan sebanyak satu kali, dan paha kaki kanan sebanyak satu kali.
“Pelaku mengakui maksudnya menusuk korban adalah bertujuan untuk membunuh korban, karena pelaku emosi terhadap perlakuan korban yang menegur pelaku dengan kasar dan korban sempat menantang pelaku sehingga membuat pelaku emosi,” kata Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Senin (5/9/2022).
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diganjar dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (sumber-Detik.com)