Adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang terus didengungkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendapat kritikan berbagai pihak.
Awalnya dugaan pelecehan terhadap Putri disebut-sebut menjadi pemicu Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer saling tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Saat itu Putri disebut berteriak karena dilecehkan Yosua dan didengar Bharada Eliezer.
Kemudian baku tembak terjadi hingga menyebabkan Yosua tewas. Dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua itu juga dilaporkan ke polisi.
Namun belakangan, polisi menghentikan penyidikan dugaan pelecehan terhadap Putri yang dilakukan oleh Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga. Alasannya tidak ada dugaan tindak pidana pelecehan yang ditemukan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri dilansir dari detikNews, Jumat (12/8/2022).
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan timsus telah dikirim ke Magelang untuk mengusut peristiwa di sana. Dia menyebut hanya Allah, Putri, dan Yosua yang mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di Magelang.
“Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J) dan Bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” ujar Agus dilansir dari detikNews, Minggu (14/8).
Proses penyidikan dugaan pembunuhan Yosua tetap berlanjut. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Rcky dan Kuat Ma’ruf.
Setelah Polri menggelar rekonstruksi, Komnas HAM menggelar konferensi pers terkait hasil penyelidikan yang dilakukan dalam kasus ini. Komnas HAM mengungkapkan ada dugaan kuat pelecehan seksual terhadap Putri.
“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,” kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat dilansir dari detikNews, Kamis (1/9).
Beka mengatakan pembunuhan Yosua merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Extrajudicial killing itu, katanya, diduga dipicu pelecehan.
“Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” ujar Beka.
Selain Komnas HAM, Komnas Perempuan juga menyatakan ada dugaan pelecehan yang dialami Putri. Komnas Perempuan juga bicara relasi kuasa terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Yosua.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan keengganan pelapor untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Putri disebut malu dan menyalahkan diri sendiri.
“Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu dalam pernyataannya. Ya merasa malu menyalahkan diri sendiri takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun memiliki anak perempuan,” kata Andy Yentriyani.
Andy mendorong perlunya memikirkan hubungan relasi kuasa dalam kasus ini. Relasi kuasa hubungan atasan dan bawahan dianggap tidak serta merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual.
“Dan oleh karena itu, kita perlu memikirkan ulang bahwa relasi kuasa atasan dan bawahan saya tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan kekerasan seksual,” tuturnya.
Pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan terhadap Putri itu kemudian dikritik berbagai pihak.
Kritik dari Pimpinan Komisi III DPR
Pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu mendapat kritik dari Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak menggiring opini yang mencederai logika publik.
“Pada saat ini, mari kita hargai dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang mencederai logika publik. Artinya kan polisi sudah menemukan tidak adanya dugaan pelecehan, sedangkan kedua Komnas ini justru menyatakan sebaliknya berdasarkan pengakuan tersangka. Jadi jangan pernyataan tersangka itu langsung disampaikan ke publik seolah itu kebenaran,” kata Sahroni dalam keterangannya tertulis dilansir dari detikNews, Selasa (6/9).
Sahroni menilai pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sangat berbahaya, karena selain berdasarkan pada opini tersangka, juga bisa menggiring opini publik yang rancu dengan penyidikan polisi.
“Jangan sampai ada penggiringan-penggiringan opini yang nantinya dapat mencederai logika berpikir masyarakat. Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu,” ucapnya.
Sahroni bahkan melontarkan kritik khusus untuk Komnas Perempuan. Dia menyinggung prinsip relasi kuasa antara korban dan pelaku pelecehan seksual. Menurut Sahroni, posisi Yosua justru tak memungkinkan melakukan pelecehan dan kekerasan seksual.
“Kalau dalam perspektif feminisme itu ada namanya relasi kuasa, di mana mereka yang berkuasa merasa memiliki kuasa terhadap korban, hingga pelecehan bisa terjadi. Dalam hal ini sudah jelas korbannya adalah Brigadir J yang secara kuasa lebih lemah, karena dia bawahan. Jadi di sini saja sudah membingungkan jika Komnas Perempuan justru ngotot dengan pendiriannya,” ujarnya. (sumber-detik.com)