Mayoritas harga kripto mengilap, mulai dari bitcoin (BTC) sampai dogecoin (DOGE) pada Rabu (7/9) pagi.
Mengutip coinmarket.com, harga dogecoin menguat 0,35 persen dalam 1 jam terakhir. Kripto itu dibanderol US$0,05 per keping.
Tak mau kalah, bitcoin juga mendaki 0,26 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$18.848 per keping. Selain itu, binance coin (BNB) terpantau menguat 0,32 persen dalam 1 jam terakhir ke area US$263,33 per keping.
Harga solana (SOL) juga lebih mahal menjadi US$30,91 per keping pagi ini. Solana menguat 0,03 persen dalam 1 jam terakhir, tetapi melemah 6,59 persen dalam 24 jam terakhir dan 3,9 persen dalam sepekan terakhir.
Senada, cardano (ADA) juga berhasil berbalik arah menguat 0,09 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$0,46 per keping. Kripto itu sebelumnya berada di zona merah dengan pelemahan 8,24 persen dalam 24 jam terakhir dan 0,1 persen dalam sepekan terakhir.
Sementara, binance USD (BUSD) terlihat betah di zona hijau dalam sepekan terakhir. Kripto itu menguat 0,01 persen dalam tujuh hari terakhir, 0,02 persen dalam 24 jam terakhir, dan 0,04 persen dalam 1 jam terakhir.
Kripto lainnya yang menguat adalah USD coin (USDC) sebesar 0,01 persen dalam 1 jam terakhir dan 0,03 persen dalam 24 jam terakhir. USD coin dibanderol US$1 per keping pagi ini.
Di sisi lain, tether (USDT) bergerak stagnan dalam 1 jam terakhir di level US$1 per keping, ethereum (ETH) minus 0,33 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$1.527 per keping, dan ripple (XRP) terkoreksi 0,25 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$0,32 per keping.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.(CNNIndonesia.com)