Terpidana, Amril Mukminin akhirnya bebas penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat oleh Kemenkumham.
Seperti diketahui suami Bupati Kasmarni ini terlibat kasus suap proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Tak tanggung-tanggung, ia menerima suap sebesar Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA).
Dan pada hari ini Amril Mukminin sudah keluar dari Rutan Pekanbaru pada Rabu pagi, 7 September 2022. Hal itu terlihat dari foto Amril saat keluar di pintu Rutan dan sempat didampingi petugas mengisi data.
Kepala Sub Seksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Koko Syawaluddin Sitorus membenarkan bebasnya Amril Mukminin.
“Hari ini (Rabu) bebasnya,” sebut Koko, Rabu (7/9).
Koko menjelaskan, Amril Mukminin mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keputusan dari Kemenkumham pusat.
“Wajib lapornya pada 27 Mei 2024 nanti,” kata Koko.
Selama menjalani hukuman, Amril Mukminin mendapatkan 8 bulan dan 15 hari pemotongan atau remisi. Remisi yang didapatkan mulai dari bersifat umum (RU) dan khusus (RK) serta tambahan.
“RK 2 bulan dan RU total 6 bulan 15 hari, RK diperoleh saat hari besar keagamaan dan RU saat HUT RI,” jelas Koko.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyatakan, warga binaan memiliki hak yang sama selama menjalani pidana. Termasuk dalam pemberian remisi hak integritas sosial.
“Di antaranya pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), dan asimilasi,” kata Jahari.
Jahari mengatakan, syarat utama mendapatkan semua itu adalah warga binaan harus berkelakuan baik selama di Lapas dan Rutan. “Kemudian mengikuti program pembinaan yang ada,” kata Jahari.
Oleh karena itu, Jahari menghimbau warga binaan agar bersama-sama menjaga agar lingkungan Lapas ataupun Rutan aman, tertib dan terkendali.
Sebagai informasi, KPK mengeksekusi Amril Mukminin ke Rutan Pekanbaru pada 22 Oktober 2021. Sebelum itu, Amril juga sudah ditahan, dipotong vonis Mahkamah Agung yaitu 4 tahun penjara.
Selain vonis 4 tahun, suami dari Bupati Bengkalis Kasmarni itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hukuman itu lebih rendah dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang menghukum Amril dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Amril juga diberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun. Hukuman itu dijalankan terhitung sejak Amril selesai menjalani pidana penjara.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan, Amril beberapa kali menerima suap dari PT CGA. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.
Amril menerima uang suap itu di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.
Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA).
Diduga uang itu diberikan PT CGA sebagai upaya melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Proyek jalan itu dianggarkan dari dana multiyears.