Otoritas pangan Singapura, Singapore Food Agency (SFA) menarik produk pangan asal Indonesia. Yaitu saus dan kecap ABC.
“Sebagai tindakan pencegahan, SFA telah mengarahkan importir menarik kembali barang-barang tersebut. Penarikan kembali sedang berlangsung,” demikian pernyataan publik SFA dikutip Rabu (7/9/2022).
Otoritas Pangan Singapura Umumkan Penarikan
SFA merilis pernyataan penarikan kedua produk tersebut pada 6 September 2022 di situs resmi. Disebutkan, alasan penarikan adalah karena pada label produk tidak mendeklarasikan kandungan bahan tambahan pangan berupa sulfur dioksida. Kandungan itu dinilai bisa menjadi salah satu pemicu alergi bagi konsumen.
SFA menjelaskan, meski kandungan sulfur dioksida tidak memicu masalah keamanan pangan pada konsumen pada umumnya, namun tidak bagi konsumen yang memiliki alergi atas kandungan tersebut.
“Alergen dapat mengakibatkan reaksi alergi pada individu yang sensitif untuk itu. Berdasarkan Peraturan Makanan Singapura, produk makanan yang mengandung bahan-bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dinyatakan pada label kemasan makanan untuk menjaga kesehatan masyarakat,” demikian mengutip pernyataan SFA, Rabu (7/9/2022).
“Semua bahan dalam makanan harus secara spesifik dicantumkan pada label kemasan, termasuk porsi yang digunakan,” kata SFA.
2 Jenis Produk
Dalam pernyataan resminya, SFA menyebutkan, kedua produk yang ditarik dari peredaran adalah Kecap Manis ABC dan Saus Sambal Ayam Goreng ABC.
Produk tersebut adalah produksi PT Heinz ABC Indonesia, diimpor oleh New Intention Trading Co dan Arklife Distributors Pte Ltc.
Pabrik Pembuatan
Selama ini produk saus dan kecap ABC diproduksi di Indonesia melalui pabrik yang tersebar di Jakarta dan daerah lainnya.
Megutip situs resmi perusahaan, PT Heinz ABC Indonesia didirikan pada tahun 1999, yang merupakan bagian dari afiliasi The Kraft Heinz Company. Sedangkan merek ABC merupakan produk kebutuhan rumah tangga Indonesia yang awalnya memproduksi saus, minuman, hingga makanan kaleng sejak 1975 di Indonesia.
Pada tahun 2015 H.J. Heinz Company dan Kraft Foods Group menandatangani perjanjian merger untuk membentuk The Kraft Heinz Company.
Kantor Pusat Perusahaan berlokasi di DKI Jakarta, dengan pabrik dan pusat distribusi berlokasi di DKI Jakarta, Karawang, Surabaya, dan Pasuruan. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pabrik PT Heinz ABC Indonesia tersebar di beberapa lokasi, yaitu:
1. Jl. Daan Mogot Km. 12, Jakarta Barat, DKI Jakarta yang memproduksi Kecap, Sirup, Sambal
2. Jl. Bendungan Walahar Jl. Rt.07/02, Karawang, Jawa Barat yang memproduksi Syrup, Kecap, Sambal
3. Jl. Bintoro No. 888, Pasuruan, Jawa Timur yang memproduksi Kecap Dan Syrup
4. Jl. H. Adam Malik No. 151, Medan, Sumatera Utara yang memproduksi Makanan.
Penjelasan Resmi
Menanggapi penarikan Saus Sambal Ayam Goreng ABC dan Kecap Manis ABC oleh Singapura Heinz ABC Indonesia pun mengeluarkan pernyataan resmi.
Head of Legal, Corporate & Regulatory Affairs PT Heinz ABC Indonesia Mira Buanawati dalam pernyataan resmi mengatakan, masuknya kedua varian produk ABC tersebut ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi (unauthorized distributor).
Dan tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC.
“Adapun kedua produk tersebut, Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC, bukanlah varian produk yang secara khusus diperuntukkan untuk diekspor ke pasar Singapura,” kata Mira kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).
Heinz ABC Indonesia, lanjut dia, berkomitmen menjaga menjaga standar kualitas dan keamanan seluruh produk-produk.
“Dengan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku, baik di negara Indonesia maupun seluruh negara yang menjadi tujuan ekspor kami. Hal ini menyangkut seluruh aspek keamanan pangan, termasuk penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga standar informasi pada label kemasan,” pungkas Mira.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan hal senada. Bahwa kedua produk tersebut diduga bukanlah untuk tujuan ekspor, melainkan khusus pasar lokal.
Deputi III BPOM bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang mengatakan, pencantuman alergen pada label pangan diwajibkan di Indonesia, seperti di Singapura.
Ketentuan mengenai alergen di Indonesia diatur melalui Peraturan BPOM No 20/2021 tentang Perubahan atas Peraturan No 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
“Ketentuan yang diatur BPOM dengan yang diatur Singapore Food Agency/SFA (Sale of food act (chapter 283, section 56(1)): Food Regulations) tidak terdapat perbedaan,” kata Rita kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).
Di sisi lain, lanjut dia, SFA tidak mewajibkan Health Certificate (HS) atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke negaranya.
“Temuan SFA bukan merupakan produk yang didedikasikan untuk ekspor Singapura dan hanya diedarkan di Indonesia. Produk yang ditemukan tersebut menggunakan label lokal Indonesia yang di-stiker dengan label tambahan berbahasa Inggris namun tidak lengkap mengadopsi seluruh informasi pada label,” kata Rita.(sumber : cnbcindonesia.com)