Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan seluruh aplikator ojek online (ojol) harus menerapkan tarif baru usai kenaikan harga BBM maksimal 10 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan aturan kenaikan tarif ojol terbit hari ini. Kemudian, aplikator harus menerapkan kebijakan baru maksimal tiga hari setelah aturan diterbitkan.
“Terbitnya per tanggal sekarang 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru,” ujar Hendro dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9).
Ia menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Untuk zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.
Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Zona ini meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.
Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200. Zona ini meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.
Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000. Zona ini meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
“Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru,” jelas Hendro.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Begitu juga dengan solar subsidi yang naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Kemudian, pemerintah juga mengerek harga BBM non subsidi jenis pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.(CNNIndonesia.com)