Seorang pimpinan yayasan panti asuhan di Ketapang, Kalimantan Barat mencabuli anak asuhnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban berani melapor ke Polres Ketapang. Pelaku adalah IS (41), pimpinan yayasan panti asuhan di jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Delta Pawan.
Pelaku ditangkap setelah korban ditemani Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang berani melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Ketapang.
“Senin 5 September sekira pukul 17.23 kita amankan IS setelah salah satu korban datang melapor didampingi KPAD,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana dalam keterangan pers yang dilansir laman Polres Ketapang, Rabu (7/9/2022).
Yani mengatakan, IS diperiksa di Polres Ketapang oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dia tidak mengelak tuduhan pencabulan yang dilaporkan korban yang merupakan salah satu anak di panti asuhan miliknya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui IS mencabuli korban dengan terlebih dahulu mendoktrin korban dengan dalil-dalil agama. IS juga mengancam agar korban mau menuruti perintahnya.
“Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits termasuk juga ancaman kepada korban,”ujarnya.
Barang bukti yang diamankan penyidik adalah baju korban dan meja tempat IS mencabuli korban. Handphone IS juga diamankan. Menurut keterangan korban, handphone tersebut menyimpan video porno yagn dipertontonkan IS kepadanya sambil melakukan pencabulan.
“Tersangka kami jerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.