News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Peran 3 Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV Dalam Kasus Brigadir J

Riko by Riko
8 September 2022
in Crime, News
0
Gara-gara Ferdy Sambo, Ini Polisi Yang Diberhentikan Tidak Hormat
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah merampungkan sidang etik tiga personel Polri. Ketiganya merupakan tersangka obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.

Ketiganya adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni dan Kombes Agus Nurpatria. Ketua sidang kode etik mendapati ketiganya berperan aktif merusak CCTV, saksi bisu penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan. Iya (tujuh tersangka),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melansir dari Merdeka, Rabu (7/9).

Tiga personel yang telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) itu merupakan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang tak lain adalah anak buah Ferdy Sambo.

Berikut peran ketiganya:

Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck merupakan personel Biro Tanggung Jawab Profesi atau Rowabrof Propam Polri.

Peran:
Ia tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Camera Closed Circuit Television (CCTV).

Kompol Baiquni
Kompol Baiquni merupakan personel Divisi Propam Polri PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof

Peran:
Bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman terlibat melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan CCTV.

Kombes Agus Nurpatria
Ia merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Peran:
Melakukan perusakan CCTV yang berada di pos satpam Rumah Dinas Ferdy Sambo. Selain itu, Kombes Agus dalam melaksanakan olah TKP secara tidak profesional serta masuk dalam pemufakatan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Atas perbuatnya mereka melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1.

Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Tags: Brigadir JFerdy Samboperan anak buah samboPolri
Previous Post

Jual Beli Tanah Makam di Kota Pimpinan Gibran Rakabuming Dikorupsi

Next Post

Guru Agama di Batang Jawa Tengah Perkosa 10 Siswi dan Cabuli Lebih 35 Orang

Next Post
Guru Agama di Batang Jawa Tengah Perkosa 10 Siswi dan Cabuli Lebih 35 Orang

Guru Agama di Batang Jawa Tengah Perkosa 10 Siswi dan Cabuli Lebih 35 Orang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?