Seorang guru Agama yang berstatus ASN di SMPN Batang diduga mencabuli siswa. Korban AM (33) diduga mencapai 35 orang. Sekitar 10 korban diduga telah disetubuhi dan 35 korban mendapat perlakuan tidak senonoh.
“Hampir 35 kasus pencabulan. 10 orang di antaranya korban persetubuhan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Semarang, Rabu (7/8).
Dari keterangan pelaku melakukan aksinya sejak Juni hingga Agustus 2022, pelaku melakukan seleksi anggota OSIS. Korban terbagi dalam tiga klaster yang merupakan tingkatan tahun sekolahnya.
“Pada kelas 7 dia paling sering melakukan perbuatan pencabulan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain dari kasus tersebut. Sebab, pelaku juga pernah mengajar di sekolah lain di luar Batang,” jelasnya.
Sedangkan korban juga memperkosa para korbannya di tiga ruang sekolah berbeda.
“Pelaku beraksi di ruang OSIS, ruang kelas dan ruang gudang musala sekolah,” jelasnya.
Kasus ini terungkap awalnya orang tua dilaporkan menjadi korban AM . Polisi yang juga telah mengantongi barang bukti visum korban.
“Dari hasil visum itu menunjukkan adanya proses seksual. Jadi dengan bukti kami sudah bisa menjerat pelaku,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Ttg Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah guru korban,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com0