Terdakwa korupsi Rp104 Triliun Surya Darmaji alias Apeng akan menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu hari ini. Kamis (8/9/2022).
Bos PT Duta Palma Group berstatus terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp104 triliun. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana Surya Darmadi bakal digelar sekira pukul 09.00 WIB. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali. “Agenda sidang pertama,”dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat sebagaiman melansir dari iNews, Kamis (8/9/2022).
Merujuk informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekenomian negara.
“Yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7,593 triliun dan 7,885 juta dolar AS, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan 7,885 dolar AS,”dikutip dari laman SIPP.
Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Surya Darmadi juga disebut merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73,920 triliun. Setelah dihitung oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli lingungan hidup maupun ahli prekonomian, kerugian akibat rasuah Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.
Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.