Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang didiga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 500 liter, pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku adalah TIS (34) warga Jalan Suka Karya, Gang Gembira, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Ia ditangkap di Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang, Dusun Kampung Lintang, Kecamatan Tambang.
Kejadian ini berawal Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi, SH dan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa bahwa ada kendaraan yang sering melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di SPBU Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.
Selanjutnya atas informasi tersebut Kanit Reskrim dan Tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran SPBU Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa tersebut.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Kanit Reskrim dan Tim melihat satu unit mobil Mazda double kabin BM 9447 DE sedang melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi.
Saat itu Tim mengamati dan mencurigai mobil Mazda yang telah berulang kali keluar masuk dari SPBU dan telah terpantau oleh Tim.
Setelah mobil tersebut keluar dari pengisian terakhir dari SPBU, Tim langsung melakukan pembuntutan.
Dan sekira pukul 1.30 Wib di Jl. Raya Pekanbaru Bangkinang tepatnya di Dusun Kampung Lintang Desa Tambang Kecanatan Tambang, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah itu langsung di lakukan penggeledahan terhadap mobil Mazda yang diduga mengangkut BBM solar bersubsidi tersebut.
Ditemukanlah pada cabin tangki box modifikasi mobil Mazda double kabin BM 9447 DE warna silver yang dikendarai oleh pelaku dengan muatan BBM jenis solar bersubsidi berjumlah ± 500 Liter yang ditutup dengan terpal berwarna hitam.
Menurut pengakuan pelaku bahwa cara melakukan penyalahgunaan terhadap BBM jenis Solar bersubsidi tersebut adalah dengan mengisi minyak pada tangki bawaan mobil hingga penuh.
Setelah itu mobil keluar SPBU, selanjutnya pelaku menekan tombol pompa untuk menaikkan minyak ke tangki box modifikasi yg terletak diatas cabin, setelah minyak naik sampai habis.
Pelaku kembali masuk ke SPBU untuk mengisi minyak ke tangki standar bawaan mobil, begitu seterusnya sampai tangki box modifikasi tersebut penuh.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohebes SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan ke Polsek Tambang guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku sudah melanggar Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu mobil Mazda double kabin BM 9447 DE warna silver, ± 500 (lima ratus) liter BBM Bersubsidi jenis solar, satu set pompa bertekanan,”tutupnya.