Seorang ibu muda di Lampung Utara berinisial LPN (24) tega menganiaya anak balitanya yang masih berusia 1,5 tahun. Aksi penganiayaan ibu muda itu terekam video dan viral di media sosial.
Mendapat laporan adanya video penganiayaan itu, Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara, menangkap LPN.
Dari informasi dihimpun, penangkapan tersebut berdasarkan video viral di media sosial, yang sempat diunggah di akun pelaku. Dalam video tersebut, tersangka terlihat tega menendang, menginjak, dan menampar wajah bayi laki-lakinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, saat ini LPN masih diperiksa untuk mendalami pasti motif penganiayaan itu.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kejadian tersebut,”kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co–jaringan Suara.com.
Untuk keterangan sementara, pelaku mengaku menganiaya anaknya, karena kesal dengan suaminya. Lalu sengaja dibuatkan video tersebut, dikirim ke akun Facebook suaminya, agar memberinya nafkah.