Suyanto (52) nampaknya tidak kapok meski sudah tiga kali mendekam di penjara. Pria asal Desa Kebon Agung RT/RW 003/001, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) itu kini mencuri barang milik seorang pelajar.
Adapun pelajar yang menjadi korban residivis itu yakni siswi bernama Kadek Lindah Pertiwi (16). Pelajar asal Dusun Selantang, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung itu kehilangan ponsel merk Samsung Galaxy S20 warna hijau dan laptop merek asus warna hitam akibat dicuri pelaku.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela. Jumlah kerugian sekitar Rp 11,5 juta,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Sudana menuturkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi Perumahan Sari Gading Blok III Nomor 16 Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pencurian baru diketahui pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WITA.
Saat itu, ibu dari pelajar tersebut bernama Wayan Karti (65) terbangun dari tempat tidurnya dan sudah melihat di jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka karena dirusak akibat dibobol oleh pelaku. Ia lalu membangunkan anaknya untuk mengecek barang-barang yang ada di rumah.
Setelah dicek, ternyata sebuah ponsel merek Samsung Galaxy S20 warna hitam dan sebuah buah laptop merek Asus warna hitam sudah. hilang. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Mengwi.
Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian tim Opsnal Polsek Mengwi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan interogasi terhadap para korban dan berbagai saksi di TKP.
Pada akhirnya polisi berhasil melakukan identifikasi terhadap pelaku. Hal itu berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi di TKP.
“Pelaku mengarah kepada seorang residivis spesialis pencurian asal Desa Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jatim atas nama Suyanto,” terang Sukadi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari identitas dan ciri-ciri pelaku, tim Opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan di seputaran Desa Sumberwaru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jatim dan di seputaran Jalan Pidada, Kota Denpasar.
Tim Opsnal Polsek Mengwi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Jalan Pidada, Kota Denpasar pada Rabu, 7 September 2022 sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku lalu berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Pidada III, Kita Denpasar.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit ponsel merk Samsung Galaxy S20 warna hijau dan satu buah laptop Asus warna hitam. Barang itu ia ambil pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 WITA di Perumahan Sari Gading Blok III Nomor 16 Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
“Karena pelaku melakukan perlawanan ketika akan menunjukkan barang bukti, maka tim Opsnal Polsek Mengwi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ungkap Sudana.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Sumber.detik.com)