News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Raup Untung Jutaan Rupiah, Komplotan Obat Palsu di Rembang Dibongkar Polisi

Almi Fitri by Almi Fitri
11 September 2022
in Crime, News
0
Kejahatan Perbankan, Kepala Unit BRI Kualu Kampar Dilaporkan ke Polda Riau
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga mereka telah meraup omzet ratusan juta rupiah komplotan
produsen berbagai macam obat-obatan palsu dibekuk Satreskrim Polres Rembang.

“Per bulan satu produk obat omzet rata-rata Rp 30 juta. Ada 15 produk yang dipalsu. Totalnya ya sekitar Rp 450 juta,” ungkap Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat gelar perkara, pada Minggu (11/9) siang.

Dandy menambahkan, komplotan yang terdiri dari enam orang itu sudah beraksi selama tiga bulan, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang.

“Modusnya itu membuat barang tiruan dari produk yang banyak digemari konsumen. Kemudian menjual dengan harga yang lebih murah. Ada selisih harga dengan produk aslinya,” terang Dandy.

Dandy mengatakan, keenam pelaku bukan warga Rembang, melainkan warga pendatang dari luar kabupaten, seperti Jepara dan Demak. Keenamnya ini masing-masing berinisial MA (30) Warga Jepara dan APAP (21), MA (21), AW (22), dan MN (22) serta BW (21) warga asal Kabupaten Demak. Masing-masing mereka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Yang inisial MA warga Jepara yang pelaku utama. Lima lainnya itu mereka memasarkan produk yang sudah dipalsu lewat toko online,” ucap Dandy.

Dari lokasi TKP, Dandy melanjutkan, polisi mengamankan sebanyak 17 macam barang bukti. Beberapa di antaranya yaitu delapan unit telepon genggam, tujuh keping kartu ATM, satu unit laptop, uang tunai Rp 1,9 Juta, dan beberapa barang lainnya yang dipakai pelaku untuk bahan pemalsuan produk obat.

“Yang banyak ini barang untuk bahan-bahan pemalsuan. Misalnya seperti botol kemasan, ada kapsul kosong, jeriken ada isinya cairan. Produk obat yang dipalsu ini seperti vitamin rambut, pemutih tubuh, obat diabetes, obat stamina, pelangsing tubuh, ada obat kuat lelaki juga,” pungkas Dandy.

Pelaku dijerat dengan tiga pasal. Yang pertama Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukumannya pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.

Kemudian Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (Sumber.detiknews.com)

Previous Post

Tak Dinikahi, Wanita Ini Sayat Penis Pasangan ‘Kumpul Kebo’ Pakai Pisau Dapur

Next Post

Mayat Tanpa Kepala Dibakar, Diduga PNS Semarang yang Jadi Saksi Korupsi

Next Post
Mayat Tanpa Kepala Dibakar, Diduga PNS Semarang yang Jadi Saksi Korupsi

Mayat Tanpa Kepala Dibakar, Diduga PNS Semarang yang Jadi Saksi Korupsi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?