Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyerahkan laporan rekomendasi mengenai penyelidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Senin, (12/9/2022). Laporan tersebut rencananya akan diserahkan komisioner Komnas HAM melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
“Rencananya begitu (akan menyerahkan laporan ke Kemenko Polhukam) agak siang,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, ketika dikonfirmasi IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu, 11 September 2022 lalu.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikan ke Jokowi lebih lengkap dibandingkan yang diserahkan ke Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada 1 September 2022 lalu.
Di dalam laporan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar penyidik tim khusus melakukan penyelidikan terhadap peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Sebab, motif pembunuhan Brigadir J disebut-sebut bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh personel Polri berusia 27 tahun itu kepada Putri Candrawathi.
“Agak siang kami akan menemui Prof Mahfud (dan serahkan laporan),” tutur Beka lagi.
Selain ke Presiden Jokowi, Komnas HAM juga akan menyerahkan laporan penyelidikan kematian Brigadir J kepada komisi III DPR.
Mengapa Komnas HAM berkukuh meminta agar peristiwa di Magelang harus tetap diselidiki? Padahal, Putri terbukti berbohong dengan mengatakan terjadi pelecehan seksual di Komplek Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
1. Komnas HAM duga ada kekerasan seksual berdasar keterangan Putri, saksi, dan psikolog
Sementara, komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menjelaskan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sudah pernah menemui Putri di rumah pribadinya pada 16 Juli 2022 dan 7 Agustus 2022.
Pada pertemuan 16 Juli 2022 lalu, Putri hanya menangis. Sedangkan pada 7 Agustus 2022, ibu empat anak itu sudah bisa berbicara meski bukan menyangkut peristiwa tindak kekerasan seksual.
“Dia hanya mengatakan malu,” ujar Sandra kepada IDN Times, pada 4 September 2022.
Di sisi lain, rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar penyidik ikut menelusuri peristiwa di Magelang berdasarkan keterangan Putri, tersangka lain, satu saksi berinisial S dan psikolog yang selama itu mendampingi istri Sambo.
“Ibu P mengaku ketika sedang tidur dan dalam kondisi tidak sehat, korban (Brigadir J) diam-diam masuk ke dalam kamar,” tutur dia.
Di sisi lain, pembuktian dugaan tindak kekerasan seksual di Magelang akan sulit dilakukan lantaran tidak ada CCTV di rumah pribadi Sambo tersebut.
“Tidak ada CCTV di rumah di Magelang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi, pada akhir pekan lalu.
2. Rekomendasi Komnas HAM bukan berarti memihak istri Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Sandra menegaskan rekomendasi Komnas HAM kepada penyidik untuk menindak lanjuti dugaan kekerasan seksual di Magelang, bukan berarti mereka percaya dan memihak istri Ferdy Sambo itu. Komnas HAM, kata Sandra, yakin kedua belah pihak berhak untuk mendapatkan kebenaran yang seutuhnya.
“Keluarga Brigadir J juga berhak untuk mendapatkan hak atas kebenaran. Jadi, ini semata-mata bukan menyangkut Ibu P (Putri). Kalau Ibu P nantinya terbukti berbohong, nama Brigadir J kan akan dibersihkan. Kan harus ada rehabilitasi nama baik,” ungkap Sandra pada Minggu kemarin.
Menurut Sandra, hanya penyidik yang memiliki kewenangan untuk membuktikan apakah ada dugaan tindak kekerasan seksual kepada Putri oleh Brigadir J. Ia pun mengakui meski nantinya penyidik berhasil mengungkap peristiwa di Magelang, kasus dugaan kekerasan seksual itu tidak akan bisa diajukan ke pengadilan lantaran terduga pelaku sudah meninggal.
“Tetapi, itu bisa menjadi satu mekanisme untuk menghadirkan truth, kebenaran yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak. Kalau Ibu P atau Sambo terbukti berbohong, maka nama baik Brigadir J harus direhabilitasi sepenuhnya. Tapi, kalau ternyata Ibu P benar, maka Ibu P lah yang harus direhabilitasi (nama baiknya),” tutur dia lagi.
Ia pun menggarisbawahi, seandainya tindak kekerasan seksual itu memang terjadi di Magelang, bukan berarti bisa dijadikan pembenaran bagi Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
“Tetapi, bila itu (kejadian di Magelang itu) terungkap, maka hakim nantinya bisa menetapkan ada rehabilitasi nama baik,” ujarnya.
“Dan sekali lagi saya sampaikan, bukan berarti berdasarkan rekomendasi yang kami serahkan ke kepolisian, lalu kami menyatakan P sudah pasti benar. Kami tidak pernah menyatakan itu,” katanya.
3. Komnas HAM datangi lagi rumah keluarga Brigadir J usai beri rekomendasi ke Kapolri
Sementara, usai memberikan rekomendasi kepada Kapolri, komisioner Komnas HAM terlihat kembali menyambangi rumah keluarga Brigadir J di Jambi pada 6 September 2022 lalu. Momen itu diabadikan oleh bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak.
Dalam pertemuan itu, terlihat komisioner Choirul Anam, adik Brigadir J Reza Hutabarat, dan sang ayah Samuel Hutabarat. Di dalam video tersebut, Anam sempat menanyakan beberapa hal kepada adik Brigadir J, Reza.
“Kapan terakhir bertemu dengan almarhum (Brigadir J)?” terdengar Anam bertanya kepada Reza.
Anam juga bertanya soal beberapa luka yang terdapat di jenazah Brigadir J. Keluarga menjelaskan bahwa jari kelingking Brigadir J ditemukan dalam keadaan sudah patah.
Video itu kemudian diunggah Rohani ke akun media sosialnya. “Komnas HAM jangan berpihak sebelah. Independen (kasih pengakuan). Kasihanilah jeritan orang tua yang kehilangan anak yaitu Rosti Simanjuntak,” demikian tulis Rohani di akun media sosialnya.
Sumber : IDN Times