Terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pelapor Henry Surya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alvin Lim hari ini.
“Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Adapun kasus dugaan ini berawal dari laporan polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, ter tanggal 30 Mei 2022. Nurul mengatakan Alvin Lim telah mengirim surat untuk ditunda pemeriksaannya.
“Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022,” kata Nurul.
Nurul menyebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Adapun barang bukti satu buah flashdisk yang berisi video unggahan dari akun YouTube LQ Lawfirm.
“Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi ahli,” katanya.
Alvin Lim diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Sumber.detik.com)