Satreskrim Polres Kauntan Singingi (Kuansing), Riau kembali menindak bisnis penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam penindakan ini, seorang pria berinisial R (31) berhasil diamankan polisi.
Pelaku ditangkap, Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 20.00 wib malam di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
“Pelaku yang merupakan warga Kenegerian Kari berhasil ditangkap saat tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing menyisir pelaku PETI di aliran Sungai Kuantan yang meresahkan warga,”ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKp Linter Sihaloho, SH MH, melansir dari Riauaktual.
Menurut Kasat, penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, bahwa adanya dugaan tindak pidana atau peristiwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH menginformasikan kepada Kapolres Kuansing menyangkut informasi tersebut. Kemudian Kapolres Kuansing bersama Kasat Reskrim bergerak cepat bersama anggota Sat Reskrim dan tim Opsnal serta Polsek Kuantan Tengah untuk diberikan arahan, untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan mengarahkan cara bertindak di lapangan.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, tim meluncur ke TKP sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, tim tiba di TKP, dan menemukan ada beberapa orang diduga pelaku sedang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) beserta alat pertambangannya (dompeng) di aliran Sungai Kuantan tersebut.
Lalu dilakukan pengintaian di TKP, dan sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pertambangan tersebut. Pada saat penangkapan, sejumlah pelaku berhamburan kabur dan yang berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke Sungai Kuantan dan sebagian lagi melarikan diri ke semak perkebunan.
Meski demikian, polisi berhasil mengamankan seorang diduga pelaku yang diketahui berinisial R.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit mesin merk Tianli, dua buah selang air, satu buah gabang, satu buah spiral, satu buah pralon, satu unit mesin Ns Siput, dan dua lembar karpet.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.