News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polisi Gerebek Pelaku PETI di Kaunsing, Satu Orang Ditangkap

Riko by Riko
12 September 2022
in Crime, News
0
Polisi Gerebek Pelaku PETI di Kaunsing, Satu Orang Ditangkap
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satreskrim Polres Kauntan Singingi (Kuansing), Riau kembali menindak bisnis penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam penindakan ini, seorang pria berinisial R (31) berhasil diamankan polisi.

Pelaku ditangkap, Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 20.00 wib malam di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

“Pelaku yang merupakan warga Kenegerian Kari berhasil ditangkap saat tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing menyisir pelaku PETI di aliran Sungai Kuantan yang meresahkan warga,”ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKp Linter Sihaloho, SH MH, melansir dari Riauaktual.

Menurut Kasat, penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, bahwa adanya dugaan tindak pidana atau peristiwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH menginformasikan kepada Kapolres Kuansing menyangkut informasi tersebut. Kemudian Kapolres Kuansing bersama Kasat Reskrim bergerak cepat bersama anggota Sat Reskrim dan tim Opsnal serta Polsek Kuantan Tengah untuk diberikan arahan, untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan mengarahkan cara bertindak di lapangan.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, tim meluncur ke TKP sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, tim tiba di TKP, dan menemukan ada beberapa orang diduga pelaku sedang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) beserta alat pertambangannya (dompeng) di aliran Sungai Kuantan tersebut.

Lalu dilakukan pengintaian di TKP, dan sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pertambangan tersebut. Pada saat penangkapan, sejumlah pelaku berhamburan kabur dan yang berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke Sungai Kuantan dan sebagian lagi melarikan diri ke semak perkebunan.

Meski demikian, polisi berhasil mengamankan seorang diduga pelaku yang diketahui berinisial R.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit mesin merk Tianli, dua buah selang air, satu buah gabang, satu buah spiral, satu buah pralon, satu unit mesin Ns Siput, dan dua lembar karpet.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

 

Tags: KuansingPetiPolri
Previous Post

Maling Celana Dalam Wanita, Seorang Kakek Tua Diamankan Warga

Next Post

Tegas, Kapolri Tak Akan Tegur Polisi Langgar Aturan: Langsung Saya Copot!

Next Post
Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Hoax, Kapolri Akan Usut Penyebar Isu

Tegas, Kapolri Tak Akan Tegur Polisi Langgar Aturan: Langsung Saya Copot!

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?