Viral, Video yang memperlihatkan sepasang laki-laki dan perempuan melakukan persetubuhan di dalam mobil yang sedang melaju beredar di media sosial. Video tersebut diduga terjadi di wilayah Bali.
Dalam video berdurasi 29 detik itu, pasangan sejoli ini tampak mengenakan pakaian adat Bali yang biasanya untuk bersembahyang ke Pura. Si perempuan memakai kamen berwarna merah muda, baju kebaya putih dan selendang merah muda.
Kemudian, si lelaki mengenakan udeng atau destar, kemeja putih, kamen batik berikut saput putih. Di tengah berbuat mesum, lelaki itu sambil menyetir dan bermain handphone.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait video mesum tersebut.
“Kita, masih proses penyelidikan karena tingkat kesulitannya dia dalam mobil dan mobilnya bergerak di jalan. Dan kita harus memastikan titik-titiknya yang dilewati,” katanya saat dihubungi, Senin (12/9).
Selain itu, video tersebut juga sudah tersebar di sejumlah grup, sehingga untuk memastikan siapa yang memviralkan juga butuh proses lidik.
“Kemudian, (video itu) diteruskan banyak grup. Kita masih proses lidik,” imbuhnya.
Selain itu, dua sejoli itu bisa dijerat dengan dua pasal. Pertama melanggar Undang-undang ITE dan lalulintas.
“Iya, dia sudah melanggar pornografi dan tindak asusila di dalam mobil, dan memvideokan. Dan juga (melanggar) Undangan-undangan lalulintas dan itu juga bisa dikolaborasikan,” ungkap Nanang.
Terkait apakah itu video lama dan baru pihaknya menegaskan belum mengetahui tapi yang pasti dengan perbuatan tersebut sudah bisa dilakukan penindakan.
“Di undang-undang ITE apapun yang melakukan kegiatan seperti itu mau lama atau baru tetap dikenakan sanksi. Tidak melihat dari itunya juga,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)