Seorang polisi berpangkat Bintang satu dan sejumlah pejabat menjadi korban penipuan sindikat yang mengaku Kapolres dan Kasat Reskrim. Sindikat polisi gadungan beraksi di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). 2 Pelaku, yakni pria inisial AB (42) dan SN (46) mengaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Berau berhasil menipu seorang jenderal polisi bintang satu hingga sejumlah pejabat di Barru.
AB dan SN tidak sendiri menjalankan aksinya, keduanya dibantu 3 orang lainnya berinisial SH, HN, dan MY. Kelima orang komplotan ini kemudian berhasil ditangkap di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kasus ini ada dua LP (Laporan Polisi) dengan kerugian korban mencapai Rp 179 juta, dan korbannya merupakan pejabat dan polisi berpangkat jenderal bintang satu,” ujar Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (12/9/2022).
Dalam menjalankan aksinya, AB dan SN yang hanya bermodalkan telepon seluler menelepon para korban dan mengaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Berau. Para korban yang tertipu aksi pelaku lantas memberikan sejumlah uang, yang jika ditotal mencapai Rp 179 juta.
“Pelaku inisial AB sebagai otak utama dan kepada korban mengaku sebagai Kapolres Berau, sedangkan SN mengaku sebagai Kasat Reskrim Berau dan dia juga berperan mencari kontak-kontak pejabat atau calon korban,” jelas Sindhu.
Sementara itu, 3 tersangka lainnya yakni SH, HN, dan MY berperan sebagai pemilik rekening dan mengambil uang di ATM atau teler bank. “SH dan HN ini berperan mengambil uang dari ATM dan teler, sedangkan MY ini merupakan agen provider salah satu bank, dia memindahkan uang dari salah satu bank BUMN ke rekening miliknya,” ungkapnya.
Sindhu menerangkan, kasus penipuan polisi gadungan ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan pada bulan September 2022. Saat itu 2 korban yang merupakan pejabat di Berau mengalami penipuan pada 24 Agustus 2022 lalu.
Penyelidikan polisi mengungkap, AB dan SN menelepon korbannya dengan bermodalkan data pribadi korban yang didapatkan dari internet. Pelaku memintai sejumlah uang kepada para korban. “Saat menelepon korban pelaku mengaku sebagai Kapolres, dan meminta uang kepada korban,” sebutnya.
Usai menipu korbannya, kelima pelaku kemudian membagi uang tersebut, untuk AB mendapatkan uang Rp 80 juta. Dan sisanya di bagi ke 4 pelaku lainnya. “Adapun sisa uang dari hasil kejahatan para tersangka yang berhasil kita amankan berjumlah Rp 83 juta, sisa uang digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” paparnya.
Aksi penipuan ini telah dijalankan pelaku sejak 6 tahun lamanya. Polisi hingga kini masih terus memeriksa para pelaku untuk mencari kemungkinan korban lainnya. “Dari pengakuan tersangka, mereka semua belum pernah ada yang ke Berau, jadi selalu menggunakan handphone,” imbuhnya.
Polisi juga menduga korban penipuan para pelaku tidak hanya berada di wilayah Kabupaten Berau, tapi juga di wilayah lainnya di Indonesia. “Kami menduga kasus penipuan semacam ini bukan hanya terjadi di wilayah Berau, kami saat ini masih terus melakukan pemeriksaan kepada para tersangka, dan mencari tau cara pelaku mendapatkan nomor telepon korban,” tuturnya.
Dari tangan komplotan penipu tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, yakni 6 handphone, mesin EDC, buku tabungan, serta rekening bank. Sementara itu kelimpa pelaku yang kini ditahan di Polres Berau dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (sumber-Detik.com)