Akibat perkataan yang menyatakan IKN tempat jin buang anak, Edy Mulyadi divonis ringan hakim. Edy langsung keluar dari tahanan usai divonis 7 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Edi dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim yang mengadili perkara Edy dalam kasus ‘tempat jin buang anak’.
“Bener, tadi malam (keluar tahanan). Sesuai penetapan dalam putusan kemarin,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Imanuel menyampaikan Penuntut Umum menghormati putusan Majelis Hakim. Jaksa juga melakukan banding atas putusan hakim.
“Menghormati putusan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidair,” katanya.
“Melaksanakan Penetapan dalam putusan Majelis Hakim yakni memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022,” lanjut Imanuel.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’. Hakim ketua Adeng AK kemudian memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari sel tahanan usai dibacakannya vonis. Apa alasan hakim?
Mulanya, hakim ketua Adeng AK membacakan amar putusan dengan menjatuhkan pidana terhadap Edy Mulyadi, yakni 7 bulan 15 hari penjara. Hakim menyatakan Edy terbukti bersalah menyiarkan kabar tidak pasti.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari” imbuhnya.
Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim. (Sumber.detik.com)