Ada dugaan tersangka Putri Candrawathi (PC) ikut menembak Brigadri J. Pengcara PC Arman Hanis membantah dugaan yang menyebut adanya dugaan kliennya ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman menjawab pernyataan Komnas HAM yang sebelumnya menyampaikan adanya kemungkinan orang lain selain Bharada E dan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, termasuk dugaan terhadap Putri. “Kami jelas membantah dugaan tersebut karena dugaan tersebut tidak benar,” ujar Arman Hanis, kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Senin (12/9) malam.
Menurut Arman, dugaan itu didasarkan pada keterangan dari para tersangka. Dia juga menyebut tidak ada adegan dalam rekonstruksi yang memperlihatkan Putri ikut menembak Brigadir J. “Hal itu juga jelas terlihat dari seluruh keterangan tersangka, alat bukti dan pada saat rekonstruksi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang menyebut ada dugaan Putri terlibat menembak Brigadir J. Dia meminta agar pernyataanya terkait hal tersebut tidak dikutip mentah-mentah.
“Saya kira kalau Anda menonton dengan baik, saya katakan wawancara Rossi dengan saya, Anda harus memahami logical of thinking kenapa saya memunculkan pandangan seperti itu. Jadi bukan kutip saja begitu,” kata Taufan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).
Dalam keterangannya, Taufan turun menjelaskan alasan sehingga dugaan tersebut dimunculkan Komnas HAM. Dia menyebut pihaknya ingin agar penyidik betul-betul memastikan pihak-pihak yang terlibat menembak Brigadir J hingga tewas.
“Tapi memahami logical of thinking-nya bahwa saya yang paling pokok adalah menginginkan penyidik memastikan terutama peristiwa penembakan itu siapa sesungguhnya yang melakukan penembakan dan saya kira penyidik sedang bekerja dengan sangat luar biasa untuk memastikan itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Lima orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Bharada E menjadi tersangka karena berperan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sementara, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Berdasarkan pengakuan dari Bharada E, Ferdy Sambo juga diketahui ikut terlibat menembak Brigadir J.
Pada awal penyelidikan, Bharada E sempat memberi keterangan sesuai dengan skenario Sambo. Belakangan dia pun memberi keterangan sesuai yang dialami sehingga kasus Brigadir J itu semakin terang.
Sementara itu, Bripka RR dan KM juga menjadi tersangka karena diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan istri Ferdy Sambo Putri berperan mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo. (sumber-Detik.com)