News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Aniaya Anak Monyet untuk Konten, Dua Pemuda Ditangkap Setelah Jual Video ke Luar Negeri

Almi Fitri by Almi Fitri
14 September 2022
in Crime, News
0
Guru Agama di Batang Jawa Tengah Perkosa 10 Siswi dan Cabuli Lebih 35 Orang
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua pemuda di Tasikmalaya Aniaya bayi monyet untuk konten. Kepolisian Resor Tasikmalaya terus melakukan penyelidikan setelah berhasil menangkap dua pemuda yang diduga melakukan penyiksaan terhadap satwa dilindungi. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa konten video penyiksaan hewan dijual hingga ke luar negeri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa penyiksaan terhadap satwa yang dilindungi dilakukan tersangka AY saja.

Dalam pemeriksaan juga, diketahui bahwa AY (25) melakukan 12 kali penyiksaan terhadap hewan satwa berupa monyet ekor panjang. Aksinya itu dilakukan oleh AY dalam kurun waktu empat bulan dan direkam untuk kemudian dijadikan konten video.

“Aksi penyiksaan hewannya itu oleh pelaku dibuat video, kemudian diiklankan di media sosial. Oleh pelaku kemudian (saat ada yang tertarik) dijual secara perorangan, jadi dia tidak memasang konten (penyiksaan hewan) langsung di media sosial,” ungkap Ari, Rabu (14/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AY melakukan penyiksaan dengan cara menyayat dan memotong sejumlah bagian tubuh monyet yang masih hidup menggunakan pisau. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga menggunting telinga monyet dan melubangi matanya menggunakan bor.

Kepada polisi, motif pelaku melakukan aksi itu adalah untuk mendapatkan uang dari konten video yang dibuat. “Pelaku menjual kontennya per video Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Diperkirakan omset yang didapatkan mencapai Rp8 juta,” katanya.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut termasuk mencari tahu pembeli konten video penyiksaan satwa yang dilakukan AY. Berdasarkan keterangan sementara, diantara pembeli ada yang berasal dari luar negeri. “Yang beli itu ada dari luar negeri. Ini masih kami dalami,” ucapnya.

Adapun untuk tersangka I (25) hanya melakukan aktivitas jual beli satwa yang dilindungi. Untuk satwa yang dijual belikan oleh pelaku I, mulai musang hingga lutung. “Satwanya ada yang didapatkan dari hasil membeli ada juga yang hasil berburu,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

550 wanita menuntut Uber atas tuduhan termasuk penculikan dan kekerasan seksual

Next Post

Polisi: Situasi Kondusif di Pergunungan Bintang Setelah Pekerja Jalan Berhasil Dievakuasi

Next Post
Polisi: Situasi Kondusif di Pergunungan Bintang Setelah Pekerja Jalan Berhasil Dievakuasi

Polisi: Situasi Kondusif di Pergunungan Bintang Setelah Pekerja Jalan Berhasil Dievakuasi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?