Bobol pabrik dan mencuri besi onderdil mesin di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tiga pelaku berinisial S (31), SH (26) dan K (20) diringkus polisi. Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon menerangkan, ketiga pelaku merupakan warga Kampung Ciparanje, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon, Rabu (14/9).
Dia menjelaskan, dalam aksi pencurian besi onderdil mesin-mesin pabrik itu, ketiga pelaku berhasil menggasak sebanyak 75 besi onderdil mesin yang diangkut dengan pikap yang telah disiapkan pelaku. “Dengan total nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta,” jelas Kapolres.
Raden menegaskan bahwa saat aksi pencurian itu dilakukan, perusahaan tersebut sedang menghentikan operasional produksinya. Sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti yang berjaga.
Namun karena diotaki oleh pegawai pabrik yang bekerja di perusahaan itu, para pelaku dengan leluasa melakukan aksinya tanpa diketahui pihak sekuriti pabrik.
“Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pikap yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok,” ucap Romdhon.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Serta memintai keterangan saksi-saksi.
“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu,” terang Romdhon.
“Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka S yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka S, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka K,” jelas dia. (sumber-Merdeka.com)