Seorang residivis kasus narkoba bernama Rio kembali ditangkap polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, sebelumnya pelaku ini pada tahun 2013 juga terbukit melakukan pencurian. Setelah keluar dari penjara, pelaku kemudian ditangkap pada tahun 2015 atas kasus tindak pidana.
“Setelah ditangkap pada tahun 2015 kasus narkoba, pelaku kemudian keluar dari penjara pada tahun 2022. Kini ia ditangkap kembali terkait tindak pidana pencurian sepeda motor,” kata Dodi melansir dari Cakaplah. Rabu (14/9/2022).
Dodi menceritakan, peristiwa berawal pada Senin (13/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Keliling. Saat itu pelaku melintas di jalan tersebut dan melihat 1 unit sepeda motor merk Beat yang sedang terparkir.
“Kemudian pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 buah besi ujungnya runcing yang digunakan untuk merusak kunci kontak hingga sepeda motor korban dihidupkan pelaku,”katanya.
Setelah hidup dan hendak membawa sepeda motor korban, saksi Antonio melihat pelaku serta ciri-cirinya. Namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berdasarkan laporan polisi dan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh saksi, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya guna proses selanjutnya.
“Setelah keluar dari penjara tahun 2020. Pelaku ini sebelumnya ternyata telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali,” pungkasnya.