Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Hanifah tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan analisis terhadap dokumen-dokumen dalam penanganan perkara ini, benar telah terjadi tindak pidana penggelapan-penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yaitu terlapor Hanifah Husein,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Hanifah Husein merupakan Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Ia diduga telah melakukan penggelapan atau pengalihan lahan milik PT Batubara Lahat.
“Hanifah Husein selaku Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera melakukan penggelapan atau pengalihan seluruh saham milik PT Batubara Lahat yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham PT Batubara Lahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP,” tuturnya.
Meski begitu, disebutkan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara. Namun pihak kepolisian disebut masih menunggu akta perjanjian perdamaian dari keduanya.
“Namun di antara para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya. Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian para pihak,” ujarnya. (sumber-Detik.com)