Seorang pemuda yang juga resedivis di Bulungan, Kalimantan Utara kembali berurusan aparat kepolisian setelah ketahuan membobol 9 kotak amal masjid dan kantor. Pelaku berinisial IY (23) itu kecanduan judi online atau slot.
Aksi IY ini dilakukan selama satu bulan terakhir tak hanya di Masjid pelaku juga melancarkan askinya di perkantoran.
Salah satu aksinya membobol kotak amal terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman itulah anggota Satreskrim Polres Bulungan menangkap IY. “Pelaku ditangkap saat berada di salah satu warnet,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan Ipda Brian Daven Kyher Gultom melansir dari iNews, Selasa (13/9/2022).
Dari pemeriksaan terungkap kalau IY kecanduan judi online. Dia membutuhkan uang sebanyak Rp2 juta untuk membayar utang yang digunakan untuk main judi slot.
Selain menangkap IY, polisi juga menemukan beberapa kotak amal yang dibobol. Setelah ditelusuri, IY ternyata seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Tak hanya sekali, namun dua kali yakni 2015 dan 2018. Kini IY kembali berurusan dengan polisi.
Dia dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.