News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mantan Kades Lukit Meranti Jadi Tersangka Korupsi, Sempat Viral Tidur Bersama Uang Ratusan Juta Rupiah

Riko by Riko
14 September 2022
in Crime, News
0
Mantan Kades Lukit Meranti Jadi Tersangka Korupsi, Sempat Viral Tidur Bersama Uang Ratusan Juta Rupiah
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi menahan EG (48) mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, atas sangkaan korupsi. EG sempat viral karena tidur-tiduran di atas uang ratusan juta rupiah.

EG ditangkap Jumat (9/9/2022) pada saat dipanggil sebagai tersangka di Mapolres Kepulauan Meranti. Mantan Kades Lukit periode 2011 – 2017 ini mulai ditahan tanggal 10 hingga 29 September 2022.

EG diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahap I Desa Lukit sebesar Rp1,1 miliar lebih pada tahun 2015.

Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy SH dan Kanit Tipikor Iptu Jimmy Andre SH MH, pada Selasa (13/9/2022) pagi di Mapolres, Jalan Lintas Gogok Darusalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Kronologisnya, pada tahun 2015 lalu Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp1,100,336,700. Namun, dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Dimana dalam pengelolaannya, EG hanya memberikan uang kepada Bendahara Desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya ia simpan dan dibelanjakan sendiri.

Bahkan, setiap anggaran yang dibelanjakan mantan Kades tersebut, tidak ada dibayarkan pajak penghasilan (pph) dan pajak lainnya, ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.

Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 5 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp341 juta lebih.

Rinciannya, mulai dari pertanggungjawabaan realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp188 juta lebih, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp121 juta lebih, pemahalan harga belanja senilai Rp 3 juta lebih. Kemudian, terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor senilai Rp28,281,765.

Adapun barang bukti dari tindak pidana korupsi itu berupa satu rangkap salinan SK Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 Tahun 2011 tentang pengangkatan Kepala Desa Lukit tertanggal 19 September 2011, satu rangkap salinan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan pendapatan desa tahap I sebesar 60 persen tahun anggaran 2015, dan satu lembar rekening koran giro atas nama Desa Lukit periode tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Atas kasus ini, EG ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negara dan daerah.

Terhadapnya, ditetapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nlNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata AKBP Andi Yul melansir dari Cakaplah.

Lebih lanjut, Kapolres menghimbau seluruh Kepala Desa untuk cermat dan bijaksana dalam mengelola anggaran desa masing-masing.

“Mari sama-sama mengelola anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kegiatan maupun anggarannya, agar kejadian serupa tidak terjadi pula terhadap yang lainnya,” imbau AKBP Andi Yul.

Dulu, 2015 silam, EG sempat viral setelah fotonya sedang tidur-tiduran di atas uang ratusan juta menyebar di media sosial. Pengakuan EG, uang itu merupakan uang sagu hati ganti lahan di daerahnya.

Tags: KorupsiMantan Kades Lukit Meranti Jadi TersangkaMeranti
Previous Post

Istri Ferry Mursyidan Baldan Tersangka Pengelapan, Namun Belum Ditahan Penyidik Bareskrim

Next Post

Bupati Sinjai : Sangsi Tegas Menanti Oknum ASN Penendang Pemotor Wanita

Next Post
Oknum ASN Sinjai Tendang Pemotor Wanita Hingga Terjatuh, Terlihat loyo Saat Ditangkap Polisi

Bupati Sinjai : Sangsi Tegas Menanti Oknum ASN Penendang Pemotor Wanita

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?