Hasil penelusuran keuangan terkait judi online. Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menyampaikan, pendekatan telah menerima laporan transaksi judi online sepanjang 2022 ini hingga Rp155,46 triliun. Aliran dana judi online itu mengalir ke banyak pihak, salah satunya polisi .
“Transaksi terkait judi online yang dilaporkan ke PPATK itu hampir 122 juta. Jumlah totalnya Rp155,46 triliun, besar sekali,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (13/9).
Ivan mengabarkan, sepanjang tahun ini PPATK sudah membekukan sekitar 312 rekening yang terlibat dalam judi online, dengan nominal sebesar Rp836 miliar.
“Total transaksi yang sudah dibekukan PPATK di tahun 2022 saja mencapai 312 rekening. Isinya Rp836 miliar,” terang dia.
Dari hasil laporan tersebut, Ivan mengembangkan sejumlah kelompok yang terlibat dalam transaksi online. Semisal oknum polisi, ibu rumah tangga, PNS, pihak swasta, hingga pelajar.
Namun, Ivan tak ingin membeberkan siapa saja nama-nama yang terlibat dalam judi online . masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan pihak kepolisian . Hasil analisis tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Kami menemukan pihak-pihaknya bervariasi. Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh Polri,” pungkas Ivan. (sumber-Merdeka.com)