Seorang Ayah tiri berinisial HS (46) diringkus Polres Rokan Hilir (Rohil) disebuah warung. Pelaku ditangkat karena mencabuli anaknya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar sampai 9 kali.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (13/9/2022) menyebutkan, ayah tiri tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban berinisial MA pada Ahad (11/9/2022).
Dari keterangan ibu korban, sebut Juliandi, kejadian itu telah berlangsung dari Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 lalu. Dimana katanya, ayah tiri tersebut telah melakukan perbuatan tak senonoh hingga 9 kali.
Pengungkapan kasus ini sebutnya, bermula pada Rabu (7/9/2022) setelah anak pelapor pulang dan menayakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama ayah tirinya.
“Saat ditanya lalu korban mengaku bahwa korban sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tiri nya sebanyak 9 kali mulai dari Bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022. Maka dari itu, sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil,”kata Juliandi melansir dari Cakaplah.
Setelah menerima laporan, tambahnya, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sedang berada di warung.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa potongan tekstil pakaian dan tersangka ini dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3) Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.