Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah nasih yang dialami Mantan Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan. Kasus dugaan pembunuhan masih berjalan di pengadilan Makassar, kini ia diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Iqbal Asnan diperiksa terkait dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020. “Iya, saksi Iqbal Asnan (mantan Kasatpol PP) diperiksa,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (13/9/2022) malam.
Iqbal Asnan yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang ini diperiksa di Rutan Kelas I Makassar pada Selasa (13/9). Selain Iqbal, Jaksa juga memeriksa 7 orang saksi lainnya.
“Kalau khusus Iqbal itu di Rutan yang lain di Kejati, karena dia (Iqbal) ditahan. Jadi pemeriksaannya di rutan, jaksa yang datang ke sana,” ucap Soetarmi.
Soetarmi mengungkapkan satu saksi lain yang diperiksa atas nama Abdul Rahim Dg Nya’la, sementara 6 orang lainnya tak disebutkan namanya. Namun seluruh saksi yang diperiksa adalah ASN dari Pemerintah Kota Makassar.
“Semuanya ASN. Untuk statusnya Iqbal saya tidak tahu, tapi yang jelas saat itu beliau sebagai ASN, jabatan Abdul Rahim saat itu juga saya tidak tahu,” terangnya.
Enam orang tak disebutkan namanya itu bertanggung jawan sebagai bendahara. Mereka disebut yang membayarkan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar saat itu.
“Enam orang bendahara yang membayarkan biaya operasional Satpol PP. Penyidik tidak mau sebutkan namaya cuman dia sebutkan ada enam orang bendahara. Apa yang saya sebutkan itu saja yang saya tau,” ucapnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar.
“Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik dalam perkara ini Herberth P. Hutapea menerangkan bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi, penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini,” ujar Soetarmi.
Ke depan saksi-saksi yang diperiksa disebut tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka apabila terbukti terlibat dalam kasus yang sudah naik penyidikan ini. Namun untuk saat ini ratusan orang yang telah diperiksa itu masih berstatus saksi.
“Untuk sementara saksi saya tidak tahu nanti dalam perkembangan penyidikan apakah nanti dibebani tanggung jawab sehingga menjadi tersangka,” sebutnya.
Diketahui, jaksa terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan tahun 2017-2020. Sebelumnya penyidik memeriksa 700 orang saksi dari unsur Satpol PP Makassar.
“Jumlah pegawai atau tenaga Satpol PP saja di kurun waktu yang disidik itu menghampiri 700 orang,” kata Kasidik Kejati Sulsel Andi Faik kepada detikSulsel, Sabtu (13/8).
Selain itu penyidik juga akan memeriksa pihak terkait di luar Satpol PP Makassar agar fakta sebenarnya terungkap. “Belum lagi saksi yang lain, selain pegawai atau tenaga Satpol PP Makassar,” sebutnya.
Faik mengatakan pihaknya masih belum bisa menetapkan tersangka dengan alasan belum rampungnya pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini. Termasuk, beberapa tahapan ke depan masih harus dilaksanakan seperti perhitungan kerugian negara (PKN) oleh lembaga audit negara.
“Proses itu belum (penetapan tersangka) masih ada beberapa tahapan untuk sampai ke situ. PKN ini pastinya melibatkan lembaga lain, makanya kami tidak bisa mengira (kerugian negara) apalagi memastikan masa penuntasan perkara,” ujar Faik. (sumber-Detik.com)