Sudah tiga pekan berlalu setelah pengungkapan kasus tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Kini pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan terhadap pemilik tamabang ilegal tersebut.
Kasat Reskrim, AKP Koko Ferdinand Sinuraya saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut dan apakah pemilik tambang sudah ditangkap, ia mengatakan sedang proses sidik.
“Sedang kita proses sidik,” ujar AKP Koko Ferdinand Sinuraya melansir dari Haluanriau, Rabu (14/9/2022).
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap pelaku penambang Ilegal di Dusun II Sei Putih, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu, (20/8/2022) lalu.
Pelaku yang ditangkap aparat kepolisian itu yakni seorang pria inisial SR (32), bekerja sebagai operator alat berat. SR merupakan warga Dusun III Lengkok, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Bersama SR, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 unit alat berat ekskavator warna biru merk Kobelco, 1 buah buku rekap penjualan, uang tunai Rp 606.000 dan 1 buku tanda pembelian.
Saat itu, Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand Sinuraya mengatakan pengungkapan kasus itu bermula, pada hari Sabtu (20/8) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu ia memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bersama Unit III Sat Reskrim Polres Kampar untuk melakukan penangkapan terhadap Penambangan Ilegal di Wilayah Hukum Polres Kampar, tepatnya di Desa Kualu Nenas.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan penambangan Ilegal dan mengamankan SR yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat merk Cobelco di tempat Penambangan Ilegal.
“Saat ditangkap, SR mengaku sebagai pekerja pada Aquari tersebut,” ujar AKP Koko Ferdinand Sinuraya, Senin (22/8).
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Singingi Polres Kuantan Singingi itu.
Dikatakan Kasat Reskrim, terkait pemilik usaha ilegal tersebut saat ini sebut dia masih sedang dalam penyelidikan.
“Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 158 KUHP UUD NO 3 Tahun 2020,”pungkas AKP Koko.