Polres Sinjai telah menetapakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Dispora Sinjai, Andi Swadi Bahar, sebagai tersangka lantaran menendang motor seorang perempuan yang aksi ASN tersebut viral di media sosial.
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan Andi Swadi Bahar, dikenakan pasal perlindungan anak.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya dikutip dari tvOnenews.com, Kamis, 15 September 2022.
Lanjut Kapolres Sinjai, menuturkan pihak keluarga korban (orang tua) sudah membuat Laporan Polisi di Polres Sinjai.
“Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar di sosial media memperlihatkan oknum pegawai menendang motor yang dikendarai perempuan. Selasa, 13 September 2022.
Video yang berdurasi 5 detik itu memperlihatkan seorang pegawai menendang motor perempuan yang menggunakan hlem itu. Dari informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi di Depan Kolam Renang H. M. Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Oknum pegawai tersebut diduga menendang motor yang dikendarai oleh seorang perempuan, lantaran emosi karena mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan motor dikendarai oleh perempuan itu.