Seorang sopir toko mainan di Mataram, Nusat Tenggara Barat (NTB) diringkus polisi lantaran mengondol uang ratusan juta milik bos tempat dia berkerja. Padaha, pelaku baru berkerja satu bulan.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, sopir tersebut membawa kabur pembayaran dari salah satu cabang toko mainan yang berada di Lombok Timur. Jumlah yang dibawa kabur senilai Rp130 juta.
“Atas peristiwa tersebut manajer toko melaporkan karyawannya dengan dugaan penggelapan,” ucapnya dikutip dari portal resmi Polda NTB, Kamis (15/9/2022).
Nasrullah menjelaskan, peristiwa ini terjadi dan di laporkan pada awal 2021 lalu. Saat itu pelaku D (33) asal Lombok Tengah terus buru dan dicari. Dia baru tertangkap pada 10 Agustus 2022 lalu.
“Karena cukup lama tidak ketemu maka diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang atau DPO,”ucapnya.
“Jadi pelaku ini buron kurang lebih 1 tahun dan kini sudah berhasil diamankan saat pelaku berada di pulau Bali,” katanya lagi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membawa kabur titipan pembayaran dari cabang toko di Lombok Timur. Setelah menerima uang tersebut, pelaku tak masuk kerja rupanya kabur.
“Pemilik toko (cabang) menitip uang pembayaran barang sebelumnya lewat sopir tersebut (pelaku),”katanya.
Berdasarkan pengakuan uang tersebut dipakai bayar utang Rp75 juta rupiah. Sedang sisanya digunakan untuk foya-foya untuk main slot, minum minuman keras, nyabu dan lain-lain.
Berdasarkan data yang diterima pelaku D merupakan resedivis atas kasus yang sama. Pada waktu itu dia pernah menggelapkan 1 unit mobil hingga dilaporkan dan divonis 3 tahun penjara.