Irjen Napoleon Bonaparte akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (15/9), Terkait penganiayaan Youtuber M Kece.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang vonis Kece akan di gelar di PN Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB hingga selesai. Adapun sidang vonis tersebut akan dibacakan oleh hakim ketua Djuyamto. “Kamis 15 Agustus 2022, jam 11.00 WIB-selesai agenda membaca putusan,” dilansir SIPP, Kamis (15/9).
Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut kasus-kasus seperti itu, Irjen Napoleon Bonaparte dipenjara selama satu tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (11/8).
Dalam keputusan JPU, juga membacakan tanggal yang memberatkan dan meringankan masalah. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, Moh Kace mengalami luka. “Perbuatan mengakibatkan korban Muhamad Koman alias M Kace luka-luka,” ucap JPU.
Sementara itu, hal yang membuat ringan, Napoleon telah meminta maaf kepada Moh Kece dihadapan majelis hakim. Terdakwa koperatif dalam proses persidangan. antara dan korban juga sudah saling memaafkan. (sumber-Merdeka.com)