Dinilai tindak pidana yang disangkakan masih satu rangkaian peristiwa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai berkas perkara Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice bisa saja digabung.
“Itu bisa digabungkan dengan surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum. Berkas perkara ini kan ada dua, nanti oleh penyidik kalau berkas perkaranya sudah digabungkan oleh penyidik juga boleh karena berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan dilansir dari detikNews, Rabu (14/9/2022).
Namun Ketut belum bisa memastikan apakah dua perkara Ferdy Sambo akan dijadikan satu surat dakwaan atau tidak. Sebab yang memiliki kewenangan menggabungkan berkas perkara itu adalah jaksa penuntut umum (JPU).
“P-18, P-19 itu hanya terkait dengan kelengkapan dari perkara yang sudah, untuk menggabungkan itu kewenangan penyidik dan kita bisa jadikan satu perkara, berdasarkan kewenangan penuntut umum tadi,” kata Ketut.
Diketahui, berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dikembalikan Kejagung kepada penyidik polisi. Jaksa meminta kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.
“Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana seperti dilansir dari detikNews, Senin (29/8).
Fadli mengatakan jika berkas perkara sudah lengkap maka kasus ini segera dibawa ke persidangan. Ia menambahkan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan. “Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ucapnya.
Fadli mengungkapkan bahwa Kejaksaan intensif berkomunikasi dengan penyidik Bareskrim Polri agar kasus ini cepat dituntaskan di pengadilan. Dimana penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.
Berkas tersangka yang dimaksud adalah milik Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.
Di sisi lain, Kejagung juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Kejagung menerima 6 SPDP dari Bareskrim Polri.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) orang tersangka,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamus (1/9).
Ketut menjabarkan enam tersangka itu adalah:
1. Tersangka HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Tersangka AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. Tersangka ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Tersangka CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Tersangka BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Tersangka IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
Ketut menjelaskan 6 tersangka tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Termasuk dugaan mengubah, menambah, merusak, menghilangkan, hingga menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain dan menghalangi serta menghilangkan bukti elektronik.
Ketut menjabarkan para tersangka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (sumber-Detik.com)