Seorang sopir taksi online di Jalan Plumpang Semper Raya, Koja , Jakarta Utara pada Rabu (14/9/2022) dibacok penumpangnya. Seorang saksi bernama Balo, menceritakan apa yang dilihatnya di lokasi kejadian pembacokan sopir taksi online tersebut.
Dia menyebut, korban NC (45) sempat teriak meminta tolong dalam kondisi tubuh yang berlumuran darah. “Saya lihat darahnya, terus si bapak sopir taksi online-nya jatoh, terus minta tolong,” ungkap Balo saat ditemui di lokasi, Rabu (14/9/2022).
Balo kemudian melihat pelaku berinisial WR (17) berlari, keluar dari mobil memanggil warga. Pelaku juga melemparkan tas berisi celurit ketika mencoba kabur. “Pelakunya lari ke seberang, dikejar-kejar sama warga enggak ketangkap. Terus (pelaku) ngelemparin tas habis itu dia ngumpet di rumah warga, ketangkap sama warga, ditaruh di rumah Pak RT,” imbuh Balo.
WR yang masih di bawah umur itu, akhirnya diserahkan ke aparat Polsek Koja oleh warga yang menangkapnya. Ditemui secara terpisah, Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana, mengatakan bahwa pembacokan sopir taksi online dimulai saat WR memesan taksi dari kontrakan tempat tinggalnya di wilayah Cinere, Depok.
WR memesan jasa taksi online menuju Stasiun Tanjung Priok, yang mana pesanannya diterima korban. kemudian mengubah tujuan akhirnya ke arah Jalan Plumpang Semper Raya. “Kronologi kejadian, pelaku memesan taksi online dari Cinere mengarah ke Stasiun Tanjung Priok,” kata Agung.
“Namun, pada saat perjalanan dan sampai di Tanjung Priok, pelaku mengubah jalur lagi ke arah Plumpang Semper,” tambahnya.
Memasuki Jalan Plumpang Semper Raya, WR meminta korban menghentikan kendaraannya. Tanpa sepengetahuan korban, WR diam-diam mulai mengeluarkan celurit di dalam tasnya dan membacok dari arah kursi penumpang.
“Karena tidak memiliki uang untuk membayar, pelaku langsung menganiaya korban. Korban (mengalami) luka berat,” terang Agung.
Agung berkata, korban masih menjalani perawatan intensif karena mengalami luka di bagian kepala, lengan kiri, dan punggung. Sementara ini, pelaku pembacokan yang sempat kabur akhirnya ditangkap di wilayah Rawabadak Utara, dan langsung digiring ke Mapolsek Koja.
“Sementara korban berada di rumah sakit, sedangkan pelaku dapat diamankan oleh pihak polsek bersama masyarakat, pokdar, dan Bhabinkamtibmas,” imbuhnya. Atas perbuatannya, WR dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, ia pun sudah diamankan di Mapolsek Koja. (sumber-Kompas.com)