Tiga tersangka dugaan penggelapan WanaArtha Life, MA, EL dan RF mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Terkait update kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha, hakim sidang memutuskan menolak gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan di PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha dengan tersangka inisial MA, EL, dan RF,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Ade mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri langsung bergegas kembali untuk meneruskan penyidikan kasus ini. Selanjutnya, penyidik bakal melakukan pemeriksaan saksi ahli hingga penyitaan aset terkait.
“Selanjutnya penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli melakukan audit keuangan, melakukan penyitaan aset-aset, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya,” katanya.
“Segera melakukan pemberkasan untuk pengiriman tahap satu dari masing-masing tersangka,” tambahnya. (sumber-Detik.com)