Oknum ASN Sinjai, Andi Adi disebut sering berbuat onar bahkan sampai berkelahi dengan rekan kerjanya. Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa mengungkap kelakuan oknum ASN Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang menendang motor siswi SMP hingga terjatuh.
“Andi Adi ini sudah beberapa kali pindah kedinasan. Dari informasi BKPSDM Sinjai, dia tempramen, emosinya tidak bisa terkendali,” kata Andi Seto kepada detikSulsel, Kamis (15/9/2022).
Andi Seto mengatakan, Andi Adi juga kerap berbuat onar di tempatnya bertugas. Berdasarkan informasi yang ia terima, Andi Adi juga bahkan sering terlibat perselisihan dengan keluarganya.
“Ada beberapa kejadian (berkelahi) yang melibatkan dengan sesama ASN maupun teman dan keluarga,” ugkapnya.
Saat ini, Polres Sinjai sudah menahan Andi Adi. Andi Seto menyebut Inspektorat Sinjai juga tengah mengambil keterangan dari oknum ASN itu.
“Sisa menunggu hasil pendalaman dari Inspektorat Sinjai. Informasi dari Polres sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu dia akan dinonaktifkan,” sebutnya.
Dia menambahkan, Andi Adi sejauh ini tidak memperlihatkan sikap keteladanan sebagai ASN. Sehingga dia menilai sanksi yang diberikan kepadanya nanti merupakan hasil dari perilakunya selama ini.
“Andi Adi melanggar tidak menunjukkan integritas, sehingga menyebabkan adanya perilaku yang menyimpan. Untuk sanksinya menunggu rekomendasi Inspektorat bisa sampai sanksi berat turun jabatan atau penonaktifan 12 bulan, dan pemecatan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan oknum ASN Pemkab Sinjai bernama Andi Adi sebagai tersangka kasus kekerasan anak. Andi Adi berurusan dengan polisi karena menendang pemotor wanita yang masih berstatus siswi SMP di jalan hingga terjatuh.
“Oknum ASN itu sudah kami tetapkan tersangka. Penetapannya tadi siang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar kepada detikSulsel Rabu (14/9).
Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, oknum ASN tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Oknum ASN itu pun dikenakan pasal perlindungan anak. “Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebutnya. (sumber-Detik.com)