News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home News

Mengenal Cara Polisi Tilang Pengendara Motor Pakai HP

Widia by Widia
16 September 2022
in News
0
Mengenal Cara Polisi Tilang Pengendara Motor Pakai HP
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian punya cara baru dalam penegakan hukum kepada para pelanggar aturan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Sistem terbaru tidak lagi mengandalkan CCTV dalam menjerat pelanggar, melainkan menggunakan ponsel.

Sistem tilang ini dinamakan ETLE Mobile Gadget yang memungkinkan petugas mengabadikan langsung pelanggaran lalu lintas di lokasi sebagai dasar penilangan.

Mudahnya di lapangan, para petugas menggunakan kamera ponsel buat memotret atau membuat video dokumentasi pelanggar.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan setelah pelanggar tertangkap dalam foto, bukti ini secara otomatis terkirim ke petugas lain di back office untuk proses validasi dan selanjutnya mengeluarkan surat pemberitahuan.

“Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” ujar Arif, mengutip dari situs NTMC Polri.

Setelah pelanggar menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan membawa surat itu untuk diverifikasi unit Gakkum Satlantas, dalam hal ini di Polrestabes Surabaya yang baru saja meluncurkan program ETLE Mobile Gadget.

Arif bilang ETLE Mobile Gadget tujuannya untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi potensi oknum melakukan pemerasan saat penindakan. Metode ini tak membutuhkan kontak langsung petugas dan pelanggar.

“Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” ucap dia.

Arif menyampaikan pihaknya memastikan penindakan hanya akan dilakukan di jalan umum dan tidak akan membidik pengguna kendaraan di kawasan seperti perumahan.

“Peraturan lalu lintas itu berlaku di jalan umum. Jalan umum itu yang dilintasi masyarakat secara umum, bukan kawasan. Kayak perumahan itu kawasan. Jadi jalan perlintas secara umum, daerah-daerah yang menjadi pengawasan kita, seperti jalan protokol, kemudian jalan-jalan arteri, penyokong Kota Surabaya,” ungkap dia.

Menurut Arif, penindakan akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan. Ia memberi contoh seperti di jalan raya yang tidak menggunakan helm, parkir di sepadan jalan hingga menyebabkan kemacetan.

Ia bilang penegakan aturan dengan metode ini akan melibatkan belasan petugas untuk berpatroli menggunakan ETLE Mobile Gadget. (sumber: CNNIndonesia.com)

Tags: polisi tilang
Previous Post

Lagi Viral di TikTok, Apa Itu Tren Kue Jelek?

Next Post

Sinopsis Hunt, Kala Pemburu Berakhir Diburu

Next Post
Sinopsis Hunt, Kala Pemburu Berakhir Diburu

Sinopsis Hunt, Kala Pemburu Berakhir Diburu

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?