Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kateman Kabupaten Inhil berhasil membekuk komplotan perampok dan pelaku pencabulan.
Dari keterangan pihak kepolisian, pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang berinisial WLU itu bermula pada Ahad 4 September 2022 sekira pukul 04.00 Wib subuh lalu.
Saat itu korban yang sedang tidur dikamarnya tiba-tiba terbangun karena ditindih oleh seorang laki-laki bertopeng serta menodong korban dibagian leher dengan sebilah badik.
Pelaku ketika itu meminta korban untuk menyerahkan perhiasan cincin dan menarik kalung milik korban bahkan dengan tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dengan memasukkan tangannya ke kemaluan korban.
Namun, aksi pelaku akhirnya diketahui oleh kakak kandung korban yang tidur dikamar sebelah sehingga pelaku langsung kabur melalui jendela depan rumah.
Akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian 1 buah cincin emas, 1 untai kalung dan 1 unit handphone Oppo A76 bahkan leher korban mengalami luka memar serta kemaluan korban masih terasa sakit sehingga melaporkan kasusnya ke Polsek Kateman.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah kepada awak media menerangkan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Kateman.
Dijelaskannya, Plh Kanit Reskrim Polsek Kateman bersama Katim Resmob Satuan Reskrim Polres Inhil Bripka Ahmaludin, SH MH serta anggota lainnya melakukan penyelidikan dan diketahui ada seorang tukang ojek bernama Ade yang membeli 1 unit handphone mirip dengan milik korban yang dicuri.
Setelah berhasil mengamankan tukang ojek tersebut, tim melakukan interograsi dan Ade mengakui telah membeli 1 unit Handphone Oppo A76 dari seseorang yang bernama Udin (31) seharga Rp 200.000.
“Tim melakukan penyelidikan lanjutan dan didapat informasi pelaku atas nama Udin sedang berada di Jalan Kelabang Sakti Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman sehingga berhasil dilakukan penangkapan,” ungkap AKP Amru Abdullah, Jumat 16 September 2022.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, terhadap Udin telah mengakui ikut menjual 1 unit Handphone Oppo A76 kepada Ade yang mana sebelumnya handphone tersebut didapatnya dari seseorang bernama Amat yang hingga saat ini masih dilakukan pencarian.
“Seseorang bernama Amat ini yang menyuruh Udin untuk menjualkan Handphone milik korban, kita masih lakukan pencarian terhadap pelaku ini,” tambah Amru.
Dilanjutkannya, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku atas nama Udin maka didapat informasi jika diduga pelaku utama tindak pidana Curas dan pencabulan tersebut bernama Hendri alias Iin Botak (31) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman sehingga pada Senin 12 September 2022 sekira Pukul 14.00 Wib berhasil dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku H alias IB mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak pidana Curas dan Pencabulan terhadap korban tersebut,” lanjutnya.
Akhirnya dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti dan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kateman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.