Sebanyak empat tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM tahun 2012-2013 di Jawa Barat (Jabar) ditahan KPK. KPK menduga penyaluran dana itu bersifat fiktif.
“Dari pengumpulan berbagai informasi dan data yang telah dilakukan dan kemudian ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Para tersangka yang ditahan itu ialah:
1. KD selaku Direktur PLDB 2010-2017
2. DK selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar
3. DW selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar
4. SK selaku Direktur PT PN di Jabar
Ghufron menyebut para tersangka bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan. Keempatnya bakal ditahan di Rutan KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka EO selama 20 hari pertama terhitung 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 di Rutan KPK,” jelas Ghufron.
KPK menduga perbuatan para tersangka merugikan negara Rp 116,8 miliar.
“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Provinsi Jawa Barat yang diduga merugikan negara senilai Rp 116,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Ghufron mengatakan kasus tersebut berawal pada 2012, saat tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PT PN) menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB UMKM Kemas Danial (KD). KPK menduga hal itu dilakukan Stevanus agar Kemas membantu dan memfasilitasi pinjaman dana dari LPDB UMKM. (sumber-Detik.com)