Tidak punya belas kasihan, Siswa sekolah dasar berusia 11 tahun di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkosa oleh seorang sopir berinisial DIT alias Dali (26).
Korban diperkosa di sebuah kebun bambu dan ditangkap basah oleh salah satu keluarga korban berinisial DK (35), sehingga dilaporkan ke Polres Kupang dengan nomor LP/B/235/IX/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
“Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum, dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro, Jumat (16/9).
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bermula saat korban dan temannya bernama Lala (7), sedang bermain di rumah warga bernama Usias Manane, yang sedang diselenggarakan sebuah hajatan.
Pelaku datang ke tempat hajatan tersebut dan menyuruh korban mengambil segelas air untuk diminum. Korban datang membawa segelas air kelapa namun pelaku menolak.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk bermain jauh dari tempat hajatan. Karena ajakan itu ditolak, pelaku menarik paksa tangan korban dan menyeret ke dalam hutan bambu.
Lala sempat menegur pelaku namun tidak dihiraukan. Di dalam hutan bambu, pelaku mengajak untuk berhubungan badan, korban menolak dan menangis dengan harapan dilepaskan.
Pelaku malah membekap mulut korban sehingga tidak bisa berteriak meminta pertolongan, kemudian menyetubuhi korban.
Saat bersamaan salah satu keluarga korban berinisial DK yang baru pulang menggembalakan sapi melintasi sekitar lokasi kejadian. DK melihat pelaku sedang menindih tubuh korban.
Pelaku yang melihat kedatangan DK segera melarikan diri. DK mengejar pelaku dan berhasil ditangkap. Pelaku dibawa ke tempat hajatan dan memberitahukan tentang kejadian itu, hingga dibuatkan laporan polisi. (sumber-Merdeka.com)