Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI secara resmi melayangkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada 4 Kementrian, antara lain Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Menteri BUMN RI.
Kepala (Kop) Surat dengan logo DPR RI dan logo PKS No.019/SK/FPKS/VI/2022 sifat Segera hal Rekomendasi itu menyampaikan tentang tindaklanjut dari aspirasi masyarakat.
Disebutkan, bahwa sesuai undang-undang No.17 tahun 2014 tentang MD3 pada Pasal 80 huruf (i) dan pasal 81 huruf (i), dimana aggota DPR RI berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan (Dapil) dan menyerap serta menghimpun aspirasi konstituen melalui serap aspirasi di Fraksi PKS DPR RI.
Juga pada Pasal 81 huruf (i) tercantum kewajban untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Maka telah sampai kekantor (Fraksi DPR RI-red) aspiras pengaduan dari masyarakat Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam hal ini masyarakat Desa Punti Kayu memberikan pengaduan terhadap pelangaran PT Indriplant yang berlokasi didesa tersebut (somasi terlampir) yang tidak memenuhi kewajiban dalam memberikan fasilitas perkebunan masyarakat minimal 20 persen dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan tersebut sejak tahun 1987 sesuai amanat Pasal 58 dan 60 Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Selanjutnya terdapat ketimpangan dalam pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) dan dampak sosial dan lingkungan ke aliran sungai.
Oleh karena itu, selanjutnya Fraksi PKS DPR RI mohon agar Kementrian Pertanian dan Kementrian ATR/BPN RI untuk menunda perpanjangan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Hak Guna Usaha (HGU) PT Indriplant sampai terpenuhinya kewajiban penyediaan lahan Fasilitas Perkebunan Masyarakat minimal 20 persen dari luasan HGU yang dimiliki PT Indriplant.
Besar harapan dari Fraksi PKS DPR RI agar aspirasi terlampir somasi dari Kantor Hukum HaGe dan Rekan No.007/PH/HaGe/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 dapat diakomodir dan diproses sesuai peraturan dan perundang-undagan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan layanan masyarakat.
Apabila PT Indriplant tetap membangkang dan tidak mengakomodir hal tersebut diatas mohon kiranya diberikan sanksi administratif yang tegas sesuai Pasal 60 Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Untuk diketahui, bahwa surat rekomendasi diatas diterima oleh anggota Komisi IV DPR RI A-47 Dr H Andi Akmal Pasluddin SP MM, Dr H Syahrul Aidi Ma’azat Lc MA dan Drs Chairul Anwar Apt.
Surat tersebut dengan tembusan Presiden RI, Ketua DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Menteri BUMN, Dirjen Perkebunan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bupati Indragiri Hulu, Direktur PT Indriplant dan BPDPKS.