Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil meringkus lima pemuda yang diduga melakukan pencurian peralatan proyek senilai Rp250 juta.
Aksi pencurian itu terjadi di Dusun Kute Uring, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu (14/9/2022).
“Pelaku yang berhasil ditangkap itu berjumlah lima orang, satu diantaranya anak di bawah umur,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP, Indra Novianto melansir dari iNews. Minggu (18/9/2022).
Kelima pelaku yakni JM (21), WA (19), SY (25) dan SI (29) ditahan di rutan Polres Bener Meriah, sedangkan pelaku di bawah umur PI (15) tidak dilakukan penahanan.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus pecurian tersebut berdasarkan laporan korban ke Polsek Syiah Utama. Ketika itu korban melihat barang-barang miliknya hilang.
Berdasarkan pengakuan korban, barang yang hilang itu berupa keong penyedot pasir, keong penyedot air 4 inci, water pump, tabung oksigen dan pompa atau head excavator komplit.
Selanjutnya sepuluh keping tapakso excavator, motor travel excavator, dua unit baterai GS 120 amper, baterai kecil GS 70 amper dan tabung gas elpiji 3 kg, yang nilai dari keseluruhan barang terswbut di taksir senilai Rp 250 juta.
“Atas adanya laporan ini, anggota kita bergerak cepat, sehingga berhasil menangkap tersangka JM dan WA. Dari interogasi tersangka yang sudah diamankan diketahui hasil curian itu dijual ke SY dan SI,” kata dia.
Selanjut nya, IP yang merupakan anak dibawah umur ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dia menyerahkan diri ke pihak kepolisian, namun tidak ditahan.
“Selain IP, keempat pelaku lainnya sudah kami tahan di Mako Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk barang bukti, Polisi berhasil menyita satu unit pompa atau head excavator komplit, tujuh tapak beko, satu tabung gas oksigen, empat keping plat besi, dan satu unit mobil pickup grandmax yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Kepada JM, WA, dan IP akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan SY dan SI dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli barang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (penadah),”katanya.